Sabtu, 20 Februari 2010

Musik Haram?


Pada setiap jaman, banyak sekali umat Islam memperdebatkan mengenai masalah ini. Memang, yang kita tahu bahwa ada beberapa musik yang merdu dengan kata-kata indah didalamnya, juga musik yang keras dan berisik (rock, metal, dll) dengan kata-kata yang tidak pantas untuk diucapkan didalamnya. Tentu dari sini kita dapat memilah, mana musik yang baik, serta mana musik yang buruk, karena musik adalah salah satu bentuk fitrah (kecenderungan manusia kepada keindahan). Dalam al-Qur’an pun dijelaskan Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah). (Tetapkanlah atas) fitrah Allah yang menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui (QS. ar-Rûm [30]: 30). Dari ayat ini kita bisa melihat bahwa al-Qur’an tidak bertentangan dengan fitrah.
Al-Ghazâlî pun mengecam mereka yang mengharamkan musik atau nyanyian, ia mengaitkan tentang larangan mendengar musik atau nyanyian itu dengan kondisi atau dampak negatif yang menyertainya. Bahkan dalam beberapa hadits dikatakan mengenai ketidak haramannya musik, seperti:
‘Â’isyah menjelaskan, “Rasulullah saw. masuk ke rumah dan ketika itu ada dua orang budak wanita sedang menyanyikan nyanyian peperangan Buats. Maka Rasulullah pergi berbaring di kasur dan mengalihkan wajah beliau. (Tidak lama) masuk Abû Bakar dan dia menghardik saya seraya berkata, ‘Seruling setan di sisi Rasulullah?’ Maka Nabi saw. menghadapkan wajahnya kepada Abû Bakar dan bersabda, ‘Biarkan keduanya (menyanyi).’ Ketika Abû Bakar pulang, saya memberi isyarat kepada keduanya dan kedua (penyanyi itu) keluar” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah)
Dari hadits ini kita bisa menafsirkan bahwa Rasulullah saw. memalingkan wajah bukan karena nyanyian mereka, mungkin karena ingin menghindari untuk melihat penyanyi-penyanyi tersebut, atau mungkin karena beliau tidak menyukai suara atau syair mereka. Dari hadits ini pun kita bisa mengambil bukti bahwa suara wanita bukan aurat/tidak haram didengar, seperti yang dituduhkan oleh para ekstrimis Islam.
Bahkan dalam membaca al-Qur’an pun kita diperbolehkan untuk memakai suara yang merdu, seperti yang dikatakan oleh Nabi Muhammad saw. yang disampaikan oleh sahabatnya, âl-Barrâ’ bin ’Âzib, bahwa Nabi saw. bersabda, “Perindahlah al-Qur’an dengan suaramu” (HR. Abû Dâwûd dan an-Nasâ’î).
Bamacam-macam jenis lagu, siapapun penyanyinya, pria atau wanita, Muslim atau bukan, jika mendorong kearah kebaikan, hukumnya halal. Dan sebaliknya walaupun lagu berbahasa Arab sekalipun, dapat saja menjadi haram bila mengandung kalimat yang tidak baik juga sopan dan membuat marah atau jengkel seseorang.
Pernah terjadi di jaman Rasulullah saw., dua wanita mendendangkan lagu yang berisi pengenangan pahlawan yang gugur dalam peperangan Badar sambil menabuh gendang. Mereka menyanyikan syair, antara lain, “Kami mempunyai Nabi yang mengetahui apa yang mengetahui apa yang akan terjadi esok.”
Ketika itulah Nabi saw. menegur mereka sambil bersabda, “Adapun yang demikian, maka jangan engkau ucapkan,” demikian diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Perlu dilihat sekarang ini bahwa menetapkan sesuatu tersebut haram secara sembarangan adalah hal yang sangat berbahaya, bahkan bagi orang lain. Sebaiknya kita jangan mudah percaya sebelum melihat bukti-bukti aslinya seperti al-Qur’an ataupun hadits Nabi. Demikian langkah-langkah kita untuk bersikap kritis sebelum mempercayai sesuatu. Demikian, wallahu’alam.

0 comments: